Husky-CNOOC Madura Limited (HCML) memiliki kebijakan untuk mengoptimalkan penggunaan produksi Dalam Negeri dimana kebijakan ini sejalan dengan kebijakan pemerintah Indonesia. HCML menghimbau agar penyedia barang dan jasa, kontraktor dan subkontraktor untuk memaksimalkan penggunaan sumberdaya dalam negeri berupa barang, jasa, perekayasaan dan kompetensi dalam negeri.
Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) merupakan salah satu tools untuk menghitung besaran penggunaan produk dalam negeri. Pada proses tender, HCML meminta penyedia barang dan jasa untuk menyampaikan komitmen TKDN dimana komitmen ini menjadi kewajiban kontraktor untuk dipenuhi pada saat pelaksanaan kontrak. Selain komitmen TKDN, kontraktor juga harus memenuhi komitmen pelaksanaan pekerjaan oleh Perusahaan Dalam Negeri dan komitmen pelaksanaan pekerjaan di wilayah Indonesia.
Dalam pelaksanaan kontrak, setiap kontraktor disyaratkan untuk menyampaikan laporan pencapaian TKDN secara berkala dan pada akhir periode kontrak. Kegiatan ini sebagai bagian dari komitmen HCML untuk mendorong dan mengawasi pencapaian TKDN setiap kontraktor.
HCML akan menerapkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku bagi kontraktor yang tidak dapat memenuhi komitmen TKDNnya di akhir kontrak.
Penjelasan tata cara hitung TKDN dan proses verifikasi TKDN dapat menghubungi: Sdr. Ozy Muhidin (ozy_muhidin@hcml.co.id)
Contoh formulir perhitungan realisasi TKDN terlampir: